JAKARTA – Kasus pencabulan yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil akan masuk babak baru. Tak lama lagi, kasus tersebut akan masuk pada tahap persidangan.
“Menurut rencana, sidang pertama kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil akan digelar pada Kamis (21/4/2016),” ujar staf Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada wartawan, kemarin.
Agenda sidang perdana kasus pencabulan Saipul Jamil adalah dakwaan. “Menurut rencana sidang pertama itu digelar pada pukul 12.00 WIB. Jadwal tersebut diperoleh setelah majelis hakim untuk persidangan kasus Saipul Jamil ditetapkan,” katanya.
Berkas Saipul sebelumnya dilimpahkan ke PN Jakut oleh kejaksaan, tiga hari lalu. “Kami terima, sudah diregister. Ini sedang proses menentukan majelis hakimnya. Perkaranya 454 register pidana,” lanjut Hasoloan.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 18 Februari 2016 lalu, atas laporan dugaan tindakan pencabulan terhadap DS (17).
Biduan dangdut itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.
Kini, Saipul mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. (bay)