Home » Bekasi » Kadinkes Kabupaten Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

Kadinkes Kabupaten Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

BEKASI – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat penghancur limbah medis (incenerator), Muharman Syah Boestari (MSB), terancam 20 tahun pidana. Hal itu disampaikan Kajari Cikarang, Risman Tarihoran.

“Tersangka MSB ini kami ancam penjara maksimal 20 tahun. Minimalnya setahun,” katanya kepada Jabar Publisher saat ditemui di kantornya di Kejaksaan Negeri Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (13/4).

Risman mengaku, pihaknya kini tengah fokus mengupayakan pengembalian uang kerugian negara atas kasus itu. Tersangka MSB sudah mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp500 juta, dari total Rp1,8 miliar yang seharusnya dikembalikan.

“MSB sudah beritikad baik mengembalikan kerugian negara. Sudah dikembalikan Rp500 juta. Kami tengah upayakan hal ini. Batas waktu pengembalian total uang kerugian negara nanti pas sidang nanti,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya memastikan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka. Relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap tersangka, kata dia, dijelaskan dalam pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta penjelasannya.

Isinya, beber dia, dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. “Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana itu,” bebernya.

Jelas dia, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan saja. Dalam kasus incenerator ini, dia tak menampik kemungkinan adanya tersangka lain.

Semua itu, tegas dia, tergantung dari hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang menguatkan nantinya. “Tidak menutup kemungkinan ada TSK lain. Bisa aja swasta, eksekutif maupun legislatif,” jelasnya.

Masih Risman, pihaknya mengaku, dalam waktu dekat sudah akan melimpahkan berkas tersangka MSB ke Pengadilan Tipikor Bandung. Bahkan, tersangka sebelumnya (AM), saat ini juga tengah menjalani proses persidangan. “Sebentar lagi juga kita limpahkan ke pengadilan itu berkas MSB,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*