Home » Bekasi » Sidang Paripurna I Hanya Dihadiri 31 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Sidang Paripurna I Hanya Dihadiri 31 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

BEKASI – Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Bupati Bekasi Tahun 2015 tidak dihadiri seluruh anggota Dewan. Dari 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, hanya sebanyak 31 orang saja yang hadir atau 19 wakil rakyat, diantaranya absen.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Namun demikian, rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi tersebut, Senin (11/04) itu tetap berlangsung.

“Dari 50 anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sebanyak 31 anggota, maka dianggap kuorum atau memenuhi forum,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Eka Supriatmaja saat memimpin rapat.

Dikatakan Eka, rapat paripurna tersebut penting dilaksanakan karena agendanya penyampaian LKPJ Bupati 2015 dalam penggunaan anggaran Kabupaten Bekasi.

“Hal ini juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana kepala daerah berkewajiban memberikan laporan hasil keuangan yang sudah diaudit BPK,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*