GARUT – Maklumat perjuangan yang dikeluarkan oleh Pengurus PGRI Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Jawa Barat tanggal 04 April 2016 terkait dengan penolakan sertifikasi pola PPG tahun 2016 mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Dalam maklumatnya tersebut, Ketua PGRI Kecamatan Banyuresmi Garut menolak keras pola PPG yang diterapkan Kementerian Pendidikan bagi guru yang sudah menjabat atau guru dalam jabatan, karena dianggap melanggar UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No. 74/2008 tentang Guru.
“Tidak ada satu klausulpun dalam UU No. 14/2005, PP No. 74/2008, Permendiknas No. 11/2011, Permendikbud 87/2013 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menyebutkan bahwa proses sertifikasi dibiayai sendiri oleh guru. Namun peserta PPG tahun 2016 harus menandatangani Pakta Integritas diatas materai enam ribu yang isinya bersedia menanggung biaya PPG tanpa tertulis nominalnya. Ini adalah indikator ada ketidakberesan dalam pengambilan kebijakan oleh pihak kementerian,” tegas Ma’mun, Ketua PGRI Kecamatan Banyuresmi Garut.
Menurut Ma’mun, kegelisahan guru dikabupaten Garut merupakan kegelisahan yang sama diseluruh Indonesia, karena pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota hanya bersifat mensosialisasikan kebijakan kementerian saja. Oleh karenanya, kami sudah mengirimkan maklumat kepada PB PGRI supaya melakukan langkah-langkah perjuangan agar PPG tahun 2016 tidak dibebankan biayanya kepada peserta, tetapi tetap dibiayai oleh pemerintah sebagaimana amanat konsitusi. Termasuk juga memperjuangkan pemetaan guru yang harus PLPG dan PPG berdasarkan kategori dalam jabatan dan prajabatan, bukan berdasarkan TMT bertugas.
Sebagaimana diketahui, Pihak Kemendikbud telah menetapkan pola sertifikasi tahun 2016 dengan menggunakan 2 jalur, yaitu PLPG bagi guru yang diangkat sebelum 2005 dan pola PPG bagi guru yang diangkat setelah 2005. Pola inilah yang dinilai Ma’mun sebagai salah kaprah dan kezaliman terhadap guru.
Menurut Ma’mun, semua guru yang sudah diangkat atau guru dalam jabatan harus mengikuti sertifikasi dengan pola PLPG. Guru dalam jabatan tidak membutuhkan tambahan gelar Gr, tetapi lebih pada substansi peningkatan kompetensinya. PPG bisa diterapkan bagi mereka yang lulus S.1/D.IV dan memiliki minat untuk berprofesi sebagai guru namun belum bertugas. Karena, untuk menjadi guru ada 3 syarat yang harus dimiliki guru berdasarkan UU Gurdos, yaitu S.1/D.IV, memiliki sertifikat pendidik dan menjadi anggota organisasi profesi.
“Nah, bagi yang sudah menjabat merupakan kewajiban pemerintah untuk membiayai guru dalam mendapatkan sertifikat pendidik melalui PLPG. Bagi yang belum menjabat dipersilahkan untuk menempuh pendidikan profesi guru. Ini sudah jelas diatur dalam UU, PP dan Permendikbud. Sehingga penetapan PPG bagi guru dalam jabatan dengan biaya mandiri adalah salah kaprah,” tegas Ma’mun
PB PGRI melalui akun facebook resminya merilis pernyataan sikap yang memperkuat maklumat perjuangan PGRI Banyuresmi. Proses sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat setelah 2005 merupakan tanggungjawab pemerintah untuk dilaksanakan melalui jalur PLPG tanpa membayar, tegas Didi Supriadi salah satu Ketua PB PGRI. Bahkan PB PGRI sudah membentuk tim khusus untuk mengkaji juknis sertifikasi yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat pada Senin (11/04) telah mengeluarkan pernyataan di laman resmi www.kemdikbud.go.id. Mendikbud menyatakan bahwa Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah dengan melanjutkan program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat tetap mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menyatakan bahwa Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG.
Sementara itu, anggota DPR RI Hj. Siti Mufattaha, Psi, MBA mengapresiasi maklumat perjuangan yang dikeluarkan PGRI Banyuresmi. Maklumat tersebut merupakan gerakan cepat tanggap PGRI merespon kegelisahan anggotanya. Dampaknya bukan saja untuk kecamatan Banyuresmi, melainkan untuk guru seluruh Indonesia.
“Kami dilembaga legislative juga cepat tanggap merespon maklumat tersebut dan mengkoordinasikannya dengan PB PGRI jugta Kementerian Pendidikan, sehingga permasalahan tersebut langsung mendapat tanggapan dari pihak kementerian,” jelas Siti. (man)