JAKARTA – Bupati Subang, Ojang Sohandi sudah resmi menjadi tersangka, Selasa (12/4/2016). Ojang pun terlihat sudah mengenakan rompi oranye, pakaian tahanan KPK. Untuk kali pertama, pasca penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Ojang diperlihatkan ke publik.
“Saya minta doanya dari masyarakat Subang,” ujar Ojang, di hadapan sejumlah wartawan.
Ojang Sohandi disangka memberi suap Rp 528 juta kepada jaksa agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara di Kejati Jabar. Selain itu, Ojang diduga menerima gratifikasi Rp 385 juta.
Namun, Ojang enggan mengungkapkan dari mana duit gratifikasi itu diterimanya. Dia mengatakan semuanya akan diungkap dalam proses penyidikan di KPK. “Nanti saja, nanti saja,” ucap Ojang..
“Nanti di BAP (berita acara pemeriksaan) saya,” imbuhnya.
Saat ditangkap, KPK menemukan duit Rp 385 juta di mobil Ojang. Duit itu disebut merupakan hasil gratifikasi. Atas sangkaan tersebut, Odang diduga melanggar Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait dengan kasus suap terkait pengamanan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Duit sejumlah Rp 528 juta diamankan KPK dari tangan jaksa Devyanti Roechaini yang merupakan duit dari Ojang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar. (bay)