Home » Nasional » Komjak Benarkan 2 Jaksa Kejati Jabar Ditangkap KPK, 1 dalam Perjalanan

Komjak Benarkan 2 Jaksa Kejati Jabar Ditangkap KPK, 1 dalam Perjalanan

JAKARTA – Soal jaksa Kejati Jabar yang ditangkap KPK, Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, membenaran. Kata dia, ada dua jaksa yang ditangkap, selain Devi dari Kejati Jabar, masih ada satu orang jaksa lagi, yang pernah tugas di Kejati Jabar dan kini bertugas di luar Jabar. Kedua jaksa tersebut, tengah menangani kasus dugaan korupsi BPJS Kabupaten Subang.

“Yah benar. Satu orang lagi masih dalam perjalanan ke sini,” ujarnya, saat menyambangi Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).

Barita menyebut jaksa Devi adalah seorang jaksa fungsionaris di Kejati Jawa Barat. Namun jaksa satu lagi yang lagi ditunggu penyidik KPK, merupakan jaksa dari luar Kejati Jabar. “Yang bersangkutan pernah bertugas di Kejati Jabar,” lanjutnya.

Peristiwa OTT, kata dia, berkaitan dengan penanganan perkara di Kejati Jabar. Barita menyebut operasi tangkap tangan itu berkaitan dengan kasus yang berada di Subang. Namun dia tidak merinci kasus tersebut.

“Disebutkan berkaitan dengan Subang ya. Nanti teknis penanganannya karena sudah ditangani KPK, mungkin bisa ditanyakan perkembangannya ke KPK,” sebut Barita.

Sementara itu, berapa besaran uang yang diamankan KPK, Kejati menyatakan tak mengetahuinya. Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan bahwa Jaksa Devi menyimpan uang dari terdakwa untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.

“Ini kan masih dalam penanganan. Jaksa D ini dalam proses perkara ini ada pengembalian kerugian negara Rp 685 juta secara bertahap. Saya tidak tahu berapa yang dibawa oleh KPK,” ujar Raymond pada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata.

Ia mengatakan, Kejati secara resmi juga belum menerima berita acara terkait penangkapan jaksanya itu. Karena itu Kejati belum bisa menyatakan sikap atas kejadian ini.

“Kita tunggu klarifikasi dari KPK saja, apa ini seperti yang dituduhkan atau hanya kesalahpahaman prosedur pengembalian uang kerugian negara,” katanya.

Raymond menjelaskan uang pengganti kerugian negara memang diserahkan melalui Jaksa untuk kemudian disetorkan ke kas negara. “Saya tidak tahu ini sudah berapa tahap dan sudah berapa jumlahnya,” tutur Raymond.

Saat ditanyakan apakah ruangan Jaksa D digeledah dan disegel, Raymond seperti menghindari. “Kami belum terima berita Acaranya, jadi belum bisa statement,” katanya. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*