SUKABUMI – Sebuah pabrik pembuatan pupuk palsu di Sukabumi, digerebek polisi. Enam unit kontainer berisi 136 ton pupuk ilegal, lima unit trailer, 12 mesin pembuat pupuk dan 41 peralatan perlengkapan pupuk ilegal, diamankan polisi. Gilanya, pabrik itu sudah beroperasi sejak tahun 2007. Dan yang melakukan penggerebekan adalah Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan yang dilakukan aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara itu terjadi pada Jumat (8/4/2016). “Penyidikan sementara pupuk palsu itu tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi.
Hengki mengatakan, pabrik itu memproduksi pupuk berbahan pewarna pakaian, kapur, dolonit, air, dan garam (natrium). Empat orang tersangka pembuat dan pengedar pupuk palsu, diringkus. Mereka adalah ES (54), S (42), MH (39), dan IS (54).
Hengki menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan dua kontainer berisi 48 ton pupuk ilegal pada 24 Februari 2016 dan menyita 20 ton pupuk yang akan dikirimkan kepada IS di Medan, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2016. Selanjutnya, polisi mengembangkan penyelidikan dengan menggerebek empat prabrik yang berada di Desa Cikembar RT 03/04 Sukabumi.
Di Sukabumi, polisi menyita enam unit kontainer berisi 136 ton pupuk ilegal, lima unit trailer, 12 mesin pembuat pupuk dan 41 peralatan perlengkapan pupuk ilegal.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan diancam pidana penjara lima tahun atau denda Rp 10 miliar. (din)