BEKASI – Dua spesialis pencuri sepeda motor ambruk ditembak karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap di Kampung Jejalen RT 02/05, Desa Jejalen, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (6/4) pukul 20.00 WIB.
Dua tersangka yang ditembak dibagian betisnya itu adalah Rohadi (24), dan Iskandar (26). “Karena melawan dan berusaha melarikan diri, terpaksa kami lumpuhkan karena membahayakan anggota,” ujar Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Pol M Awal Chairudin kepada Jabar Publisher saat gelar perkara, Jum’at (08/04).
Awalnya, terang dia, petugas telah melepas tembakkan ke arah udara sebanyak dua kali dengan harapan kedua pelaku berhenti untuk melarikan diri. Namun, pelaku tetap melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan kepada petugas. “Karena mereka terus melarikan diri, akhirnya anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betisnya sampai ambruk,” terangnya.
Kedua pelaku telah beraksi secara sadis selama empat tahun di daerah Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya mereka juga dibekali senjata tajam jenis clurit bahkan senjata api rakitan jenis revolver. “Mereka pelaku kejahatan yang sadis dan biasa melukai korbannya bila ada perlawanan. Dan sudah banyak korban keganasan mereka,” bebernya.
Awal menambahkan, kasus ini terungkap saat penyidik memancing pelaku dengan menaruh sepeda motor di depan toko milik warga. Setelah 30 menit kemudian, kedua tersangka yang datang menggunakan sepeda motor berhenti di lokasi.
Salah satu turun dari motor dan berusaha membobol rumah kunci motor tersebut menggunakan letter T. Saat beraksi itulah sejumlah penyidik yang menunggunya langsung mengepung tersangka. Naas, bukannya menyerah kedua tersangka malah berusaha lari dan menembak petugas.
Petugas akhirnya menembak betis kanan pelaku dan mereka ambruk di tengah jalan. “Sengaja kami lakukan tindakan tegas ini, karena kalau tidak anggota kami yang terluka. Karena sudah banyak dari kawanan seperti mereka yang melukai petugas saat penyergapan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, Kompol Raden Mohammad Jauhari menambahkan, modus operasi pelaku cukup sederhana. Mereka biasa menggasak motor korban yang sedang diparkir di teras rumah dan di pinggir jalan. “Dilakukan secara acak,” tuturnya.
Saat situasi sepi, kata dia, mereka lalu menggasak motor korban dengan cara membobol rumah kunci menggunakan letter T. Bahkan, saat beraksi mereka selalu dibekali senpi untuk melindungi diri dari jeratan warga atau petugas. “Mereka selalu menembak jika tersudut,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka biasa beraksi sebanyak tiga kali dalam satu hari. Aksinya mereka lakukan berpindah-pindah di daerah Kabupaten Bekasi dan Karawang. Adapun satu unit motor dijual dengan harga bervariasi dari Rp3-6 juta.
Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru, empat mata anak kunci letter T dan satu unit Honda Vario bernopol B 3086 FSJ yang biasa digunakan untuk beraksi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat kasus berlapis, yaitu kepemilikan senjata api tanpa dokumen resmi, sebagaimana UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP dan hukumanya di atas 10 tahun penjara. (fjr)