Home » Tasikmalaya » Gerbang Tasik » Bongkar! Rumah Kontrakan di Tasikmalaya Dijadikan Gudang Miras

Bongkar! Rumah Kontrakan di Tasikmalaya Dijadikan Gudang Miras

TASIKMALAYA – Polsek Indihiang Polres Tasukmalaya Kota berhasil membongkar tempat penyimpanan minuman keras (mirs) yang berada di sebuah rumah kontrakan, Kamis (7/4/2016) siang. Dari aksi itu, petugas mengamankan 283 botol miras berbagai jenis, siap jual.

Kapolsek Indihiang,Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Setiana mengatakan, terbongkarnya sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai gudang miras, diperoleh dari operasi cipta kondisi yang digelar jajarannya.

“Dalam giat ini, sebanyak 7 personel diturunkan. Mereka melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang dianggap rawan kejahatan dan tempat peredaran miras. Alhasil, petugas mendapati sebuah rumah kontrakan di Kampung Sindangsari Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan miras,” ujarnya.

Di rumah kontrakan, kata dia, petugas mengamankan 283 botol miras terdiri dari 279 botol jenis arak, 4 botol miras jenis AM. “Pemiliknya bernama Mei Yanti, (54), warga, Kampung Paseh Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya,” katanya.

Selain itu  polisi juga mengamanankan 4 orang yang sedang mengkonsumsi miras di rumah kontarakan tersebut, yakni Imam Nurjaman, (22), warga, Kampung Ciropoh, Kelurahan Indihiang, Kecamatan Indihiang; Hapid Hamjah (41), warga Kampung Ciatur, Kelurahan Mangkubumi Kecamat Mangkubumi; Jen Jen sStrisna (21) warga Kampung Sindangwangi Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari dan Hendi Rohana (26), warga Kampung Tejakalapa Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalata.

“Saat ini keempat orang tersebut kami amankan di Mapolsek Indihiang, untuk diperikasa lebih lanjut,” tutupnya. (and)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*