Home » Cirebon » Modus jadi Orang Sakti Pengganda Uang, Komplotan Begal di Cirebon Rampas Uang Korbannya Rp52 Juta

Modus jadi Orang Sakti Pengganda Uang, Komplotan Begal di Cirebon Rampas Uang Korbannya Rp52 Juta

CIREBON – Ada saja modus yang dilakukan penjahat di Cirebon untuk mendapatkan hasil jarahan. Salah satunya, berpura-pura menjadi dukun sakti pengganda uang. Setelah korbannya datang membawa uang puluhan juta (untuk digandakan), para penjahat ini membegalnya dan menganiaya korbannya.

Seperti yang dilakukan oleh lima orang penjahat ini. Mereka yang merupakan komplotan spesialis menjarah dengan kekerasan ini, berhasil menggondol uang sebesar Rp52 juta, berikut menganiaya korbannya.

Ini modusnya mengaku sebagai orang pintar yang bisa menggandakan uang. Pelaku berjumlah lima orang, dan semuanya sudah kita tangkap,” ujar Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto, saat menggelar ekspose di Mapolres Cirebon, Selasa (5/4/2016).

Lima pelaku masing-masing berinsial GS , HM, TR, TA, MU. Dalam aksinya, korban dijebak oleh para pelaku, dengan berpura-pura akan melakukan ritual di kawasan Gunung Jati. Pelaku yang berkomplot berbagi peran. Selain ada yang menjemput korban untuk diantar ke Gunung Jati, pelaku lainnya berperan sebagai eksekutor.

Saat dalam perjalanan menuju Gunung Jati, pelaku menghadang laju kendaraan bermotor yang ditumpangi korban, kemudian memukuli dan mengambil uang milik korban sebesar Rp 52 juta, yang sedianya akan digandakan.

“Peristiwanya terjadi pada Selasa tanggal 22 Maret di jalan umum Desa Danawinagun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon,” lanjut Sugeng.

Tersangka GS tertangkap di Garut, berperan sebagai pencari korban, berpura-pura menjadi orang pintar, mengarahkan korban agar datang ke Gunung Jati untuk melakukan ritual. Kemudian korban dijemput oleh HM anak GS. HM sendiri ditangkap di wilayah Cirebon. Sedangkan TR yang berperan sebagai penjemput korban ditangkap di Indramayu.

“Untuk menanggung perbuatanya ke lima tersangka terjerat kasus pencurian dan kekerasan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terang  Sugeng.

Dalam penangkapan, Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Cirebon juga berhasil mengamankan barang bukti 3 unit kendaraan bermotor 1 unit Honda Buat nomor Polisi G 3129 ZW, satu unit Honda Beat tanpa Plat nomer, satu unit Vario warna putih dengan nomer polisi E 5570 QY enam buah telepon genggam dan dua senjata tajam. (crd)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*