KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang melaporkan PT. Panca Tokmal Lestari ke Polres Karawang. Pelaporan dilakukan lantaran perusahaan yang belum mempunyai izin itu telah melakukan pengrusakan segel Satpol PP, sebelum membereskan perizinan di BPMPT.
Disampaikan Kasatpol PP, Widjojo GS, pihaknya telah melaporkan PT Panca Tokmal Lestari ke Kapolres Karawang, dengan tudingan pengrusakan segel yang ditempel Satpol PP di gedung PT Panca Tokmal Lestari.
“Penyegelan tersebut diakukan karena perusahaan tersebut belum melengkapi perizinan. Namun perizinan belum diselesaikan malah sudah dicabut,” ujarnya.
Dugaan pengrusakan itu, kata dia, diketahui setelah pihaknya melakukan penyegelan di PT. Panca Tokmal Lestari. Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali. “Kami tidak main-main dalam melakukan penegakan Perda. Jika ada perusahaan yang main-main, kami tidak alan segan melapoekan ke pihak berwajib,” lanjutnya.
Disampailannya bahwa penyegelan itu dilakukan tanggal 22 Maret 2016 pukul 17:15 WIB. Segel itu dipasang pada handle poling gate. Penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP karena PT. Panca Tokmal Lestari yang membangun toko modern di Desa Kondangjaya Kecamatan Karawang Timur belum melalukan perizinan dari Pemkab Karawang. Ketika disegel kemudian pihaknya mengecek lagi ternyata segel dirusak rantai dan gemboknya hilang.
“Kami menduga pihak perusahaan yang merusak segel dan kami langsung melaporkan ke kepolisian,” terangnya.
Di tempat yang sama, PPNS Satpol PP, Sarjono, mengatakan, jika masih ada pengusahan yang membandel merusak segel satpol pp maka pihaknya alan melaporkan ke kapolres Karawang. “Kami siap menegakan aturan daerah demi menciptakan pemerintahan yang berwibawa,” paparnya. (plz)
tertibkan!!