BANDUNG – Panitia pelaksana Kirab Budaya Tionghoa-Sunda dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, akan dipolisikan. Ketua Vihara Dharma Ramsi sekaligus pengurus Majelis Buddhayana Indonesia Jabar, Budi Hartono, mengaku, pihaknya tengah menyusun laporan tersebut.
“Jika mereka tetap menggotong joli atau tapekong pada kirab yang berlangsung Sabtu (26/3/2016), petang ini. Kami pelaporan itu akan kami lakukan,” ujarnya.
Dikatakan dia, pihaknya menilai hal tersebut merupakan bentuk penodaan terhadap agama Budha. Menurut ajaran mereka, lanjut Budi, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menggotong joli karena bertepatan dengan ceng beng atau bulan sembahyang bagi leluhur yang sudah meninggal.
“Tiap majelis masing-masing akan membuat satu laporan. Kami saat ini tengah memastikan ke lapangan apakah joli itu jadi digotong atau tidak untuk memastikan laporan kami ke Mapolda,” lanjutnya.
Budi menegaskan, pihaknya bukan ingin memonopoli kirab. Namun mereka mempertanyakan legalitas penyelenggara yang dinilai cacat hukum. Penyelenggara kirab bukan vihara. Ia menganalogikan, layaknya mushola umat Islam jelas berbeda dengan masjid. Masjid sah menggelar salat jumat, sedangkan mushola tidak.
“Mungkin seperti itu ibaratnya. Begitupula di kami. Tempat ini legalitasnya tidak ada, Kemenag sudah menyatakan hal itu. Tapi kenapa Disparbud kok ngotot,” ujar Budi. (dov)