CIREBON – Ow! Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Cirebon, Sugeng Raharjo membantah rumor soal dirinya telat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, nyata-nyata dia telat menyerahkan LHKPN dan sudah diberikan surat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah, sudah lama kok menyerahkan, coba saja tanya ke Inspektorat Kabupaten Cirebon,” elaknya, saat ditemui Jabar Publisher, usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (24/3/2016).
Saat disinggung tentang keterlambatan dan adanya surat teguran dari KPK, Sugeng berujuar, “Ga lah. Wajar-wajar saja, kan yang menyerahkan begitu perlu mencari data-data. Jadi tidak cepat ya. Kemudian sistemnya juga saya gak ngerti, mungkin dan gak mungkin dan gak ada satupun pejabat yang telat menyerahkan LHKPN. Coba saja tanya ke Inspektorat Kabupaten Cirebon atau BKPPD”.
Terpisah, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Cirebon, Hamzah Hariri mengatakan, Bupati Sunjaya seharusnya memberikan contoh. “Ini ada pejabat yang sudah telat menyerahkan LHKPN didiamkan saja. Seharusnya ditindak tegas sesuai aturan yang ada. Jangan sampai menyembunyikan koruptor,” katanya. (gfr)