Home » Headline » Buntut “Bebek Nungging”, Polda Metro Jaya akan Tahan Zaskia Gotik

Buntut “Bebek Nungging”, Polda Metro Jaya akan Tahan Zaskia Gotik

JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menahan pedangdut Zaskia Gotik. Itu dilakukan jika si pemilik goyang itik tersebut terbukti bersalah, melakukan penghinaan pada lambang negara.

Seperti diketahui, Zaskia Gotik dilaporkan banyak elemen terkait guyonannya di acara Dahsyat RCTI, yang menyebut kalau lambang sila ke-5 dari Pancasila adalah bebek nungging. Tak hanya itu, pedangdut yang selalu menyebut dirinya dengan sebutan Neng ini, juga menyebut kalau Proklamasi Indonesia dibacakan sesudah Adzan Subuh di tanggal 32 Agustus.

“Apabila memang Zaskia Gotik terbukti bersalah, dia akan dikenakan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, lagu kebangsaan, serta pasal 57 huruf A dan pasal 68,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal di kantornya, Senin (21/3).

Atas kasus itu, Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi terkait dugaan penghinaan Pancasila oleh pedangdut Zaskia Gotik tersebut. Zaskia pun terancam hukuman lima tahun bui. “Ancaman hukumannya 5 tahun. Kalau misalnya terbukti bisa ditahan,” tegasnya. (bay)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*