BANDUNG – Berikut ini adalah pernyataan dari Polda Jabar terkait pelaporan kasus penamparan yang dilakukan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil kepada seorang sopir angkot, di Jalan Asia-Afrika Bandung.
“Ya, benar, ada seorang warga bernama Taufik Hidayat melaporkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, karena diduga telah melakukan penganiayaan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Minggu (20/3/2016).
Dikatakan Sulistyo, dalam laporan tersebut, pelapor menjelaskan kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Ridwan kamil, dan tempat kejadian perkaranya di Alun-alun Bandung, Jumat (18/3/2016) sekira pukul 11.30 WIB.
Awal mula kejadiannya, jelas Sulistyo, saat pelapor sedang menaikan penumpang (omprengan jalur tengah), tiba-tiba datang terlapor dengan menggunakan sepeda listrik menghampiri, lalu bertanya urang mana maneh. Setelah itu langsung menampar 3 kali ke bagan pipi sebelah kiri dan kanan. “Tidak hanya itu, dari pengakuan pelapor, terlapor pun memukul ke bagian perut 2 kali,” terangnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya itu, lanjut Sulistyo, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHPidana. “LP sudah dibuat dan sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk ditindak lanjuti penanganan. Kalau pelapor sudah dimintai keterangan dan diperiksa. Penyidik Ditreskrimum pun akan memanggil serta memeriksa terlapor. Namun waktu dan harinya belum diketahui kapan,” tutup Sulistyo. (bay)