BEKASI – PT Partindo yang beralamat di Kampung Kobak Bitung, Desa Serajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, berkelit bahwa perusahaan yang sudah lebih dari satu tahun beroperasi ini menyatakan sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan, gedung dan kantor berstatus sewa dari warga.
“Kalau IMB sudah ada sama pemiliknya, Bang! Kalau gedung dan kantor statusnya sewa dari warga setempat (bukan hak milik-Red), dengan syarat yang kami tetapkan ada IMB,” kata Kepala Bagian Umum, Dwi, kepada Jabar Publisher melalui Blackberry Messanger (BBM), Jum’at (18/03).
Padahal sebelumnya, Kamis (17/03) kemarin, dirinya mengatakan, IMB tengah diurus oleh orang Disnaker, hanya saja tidak tahu namanya. Sedangkan, kantor dan gedung adalah milik PT Partindo (hak milik-Red), pusatnya berada di daerah Zamrud, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. Gedung tersebut bukan punya warga.
“Memang kami adalah gudang material dan kantor, bukan menghasilkan barang produksi. Kami hanya memberdayakan masyarakat sekitar, seperti yang lainnya. Di kelurahan kami ada kurang lebih 10 perusahaan sejenis,” ujarnya.
Hal tersebut juga bertolak dengan apa yang diucapkannya Kamis kemarin, bahwa dirinya mengatakan, gedung tersebut bukanlah gudang, melainkan kantor dan gedung tempat karyawan bekerja.
Perlu diketahui, gudang merupakan tempat penyimpanan barang yang melibatkan sedikitnya 2 orang karyawan atau penjaga, bukan mempekerjakan lebih dari 100 orang karyawan hanya untuk bekerja mengikir sparepart milik PT Kymco.
Selain itu, apabila perusahaan tersebut sudah memiliki IMB, tidak ada plang nama perusahaan dan nomor IMB yang terpampang di depan kantornya.
“Trus mau gimana? Bang kita ketemuan! Ngobrol aja Bang biar lengkap infonya. Tapi, ada yang harus diluruskan, Bang. Masa, Disnaker ngurusin IMB…! Apa gak salah…? Mksh,” tutup Dwi. (fjr)
periksa terus!usut terus!