Home » Cirebon » Polisi Belum “Sentuh” Kasus Pengancaman Preman kepada Warga Desa Kanci Kulon, Diduga Berkaitan dengan Proyek PLTU

Polisi Belum “Sentuh” Kasus Pengancaman Preman kepada Warga Desa Kanci Kulon, Diduga Berkaitan dengan Proyek PLTU

CIREBON – Masih ingat dengan kasus pengontrogan dan pengancaman yang diakukan sejumlah preman yang mengatasnamakan sebuah LSM kepada Abdul Rochmani (56) warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu? Hingga kini kasusnya belum tersentuh polisi. Sinyalemen permaianan, ada.

Dan diduga, aksi pengontrogan dan pengancaman yang dilakukan sekelompok preman itu berkaitan dengan persoalan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 dan pembangunan PLTU 2. Pasalnya, korban berencana melaporkan kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PLTU 1 dan 2, Jum’at (18/03).

Dikatakan Direktur Eksekutif Rakyat Penyelamatan Lingkungan (RAPEL), Moh Aan Anwaruddin, korban merupakan salah satu ahli waris pemilik tanah yang diserobot oleh PLTU 1, dan juga Perhutani yang rencananya untuk pembangunan PLTU 2. Dari hal itu, korban berencana melaporkan kasus tersebut ke pihak-pihak terkait, salah satunya ke Presiden Joko Widodo, dan bank pendana pembangunan PLTU 1 dan 2, Japan Bank for International Cooperation (JBIC) untuk mendapatkan keadilan dan haknya kembali.

“Ini adalah upaya penjegalan, karena korban akan melaporkan kasus-kasus kejahatan PLTU 1 terkait penyerobotan tanah, dan kasus pembebasan tanah oleh Perhutani pada tahun 1986 silam, yang secara hukum tidak sah. Kasus ini harus diusut tuntas, dan tangkap para aktor yang terlibat,” tegas Aan.

Aan menganggap, pihak-pihak yang mempunyai kepentingan merasa terancam dengan rencana laporan yang akan dilakukan korban. Dari hal itu, mereka akhirnya menghalalkan segala cara untuk menjegal rencana korban tersebut. Pasalnya, jika itu sampai terjadi, akan terungkap kasus-kasus kejahatan PLTU 1, kemudian akan menghambat pembangunan PLTU 2, bahkan bisa gagal, dan banyak pihak yang akan ditangkap karena terlibat dalam masalah tersebut.

“Ini adalah kejahatan terencana. RAPEL akan melawan bentuk intimidasi apapun. Secara lisan kami sudah melaporkan kasus penyerobotan tanah ke JBIC. Teman-teman Kontras dan LBH Bandung pun mengawal kasus ini. Kami tidak akan main-main dengan kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, pihak korban, Abdul Rochmani (56) membenarkan jika dirinya berencana akan melaporkan kasus penyerobotan tanah oleh PLTU 1 dan Perhutani, yang rencananya akan dijadikan lahan pembangunan PLTU 2.

“Tanah yang diserobot PLTU 1 seluas 13 hektar atas nama Abdul Rochmani, dan tanah yang diklaim pihak Perhutani seluas 10 hektar atas nama Hj. Casri, Marta/Kasmiri, dan Kamim. Terus terang, saya dan keluarga tidak tenang, dan was-was, dengan ancaman itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan preman bermotor melakukan intimidasi atau ancaman pembunuhan ke salah satu warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, bernama Abdul Rochmani (56), yang juga ayah dari salah seorang wartawan media lokal, dengan melakukan pengegrebekan. Hal itu terjadi pada Senin malam (14/03) sekitar pukul 22:30 WIB di kediaman keluarga istrinya, di Desa Sedong Lor, Kecamatan Sedong. (crd)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*