BEKASI – Keberadaan PT Partindo yang beralamat di Kampung Kobak, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, tidak jelas izinnya. Pasalnya, keberadaan perusahaan tersebut berada di tengah-tengah pemukiman warga atau zona kuning.

“Total karyawan yang bekerja di perusahaan ini berjumlah 100 orang. Dan rata-rata mereka lulusan SD dan SMP. Sedangkan, untuk lulusan SMA yang pernah melamar kemari, kami tolak. Karena kami tidak sanggup membayarnya. Kesemuanya adalah karyawan harian lepas dan borongan. Bahkan, mayoritas karyawannya adalah warga sini asli,” ungkap Kepala Bagian Umum PT Partindo, Dwi, kepada Jabar Publisher saat ditemui di pabriknya, Kamis (17/03).
Saat dikonfirmasi mengenai upah/gaji, Dwi enggan menyebutkan, berapa UMK/UMR yang mereka terima setiap bulannya. Alasannya, hal tersebut adalah bukan wewenangnya untuk membeberkan. “Kalau soal gaji saya gak bisa mengatakan. Karena itu tugas bagian penggajian,” katanya.
Perihal tersebut, diduga PT Partindo menggaji karyawannya di bawah gaji pokok.
Selain itu, Dwi mengatakan, untuk hal lainnya seperti tenaga kerja sudah dilaporkannya kepada Disnaker Kabupaten Bekasi. Bahkan, pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) sudah diurus oleh orang Disnaker. Namun, tidak mengetahui siapa nama orang dari Disnaker tersebut.
“Soal tenaga kerja, kami sudah melaporkannya kepada Disnaker. Bahkan, IMB pun diurus Disnaker. Namun, sampai saat ini IMB yang diurus belum juga turun, karena saya tidak tahu nama orang Disnaker tersebut,” beber Dwi.
Dari informasi yang didapat di lapangan, perusahaan yang berdiri sekitar 1 tahun ini sudah beroperasi di saat belum memiliki izin.
Dengan demikian, banyak yang harus dikaji oleh Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi serta dinas-dinas terkait, antara lain berdirinya perusahaan tersebut di area zona kuning (pemukiman warga), Amdalnya, tenaga kerja, hingga perizinannya. (fjr)
hukum yang adil!