TASIKMALAYA – Pria di Tasikmalaya tega “meniduri” anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, secara berulang kali hingga hamil 4 bulan. Aksi bejatnya ini dilakukan di rumahnya, saat sang ibu (isterinya) tengah berdagang di pasar, selama dua tahun. Modusnya, dengan ancaman akan dibunuh jika nolak pelampiasan nafsunya.
Pria bejat itu bernama Elan Suherlan, warga Ciheras Kecamata Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. Kepada petugas, dia mengaku melakukan hubungan haram itu lantaran tergiur oleh kemolekan tubuh anak tirinya itu. Aksi biadab itu dilakukannya saat si korban masih duduk di kelas 5 SD, dari tahun 2014. Sekarang, korban sudah kelas 1 SMP.
“Kasus ini terungkap saat ibu korban curiga dengan kondisi korban. Kemudian setelah diperiksa ke rumah sakit ternyata hasil USG didapati kalau korban tengah mengandung 15 minggu atau 4 bulan. Lalu didesak, akhirnya korban mengaku kalau yang menghamilinya adalah ayah tirinya,” ujar Kanit PPA Polres Tasikmalaya Aiptu. Agus Kasdili, Senin (7/3/2016).
Mendapati kondisi demikian, ibu korban kemudian melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tasikmalaya. Tersangka kemudian dibekuk dan ditahan di Polres Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya, ayah tiri bejat itu diganjar Pasal 81 Jo 76d UU Ri No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (and)