TASIKMALAYA – Kecewa! Itulah kata yang dilontarkan Bupati terpilih Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum. Betapa tidak, meski dirinya sudah menjadi pemenang di Pilkada Tasikmalaya 2015 yang pelaksanaannya serentak dengan beberapa daerah lain di Nusantara, namun hingga kini belum juga ada kejelasan kapan akan dilantik. Atas kondisi itu, Kabupaten Tasikmalaya pun terancam mengalami kekosongan pemerintahan.
Kekecewaan Uu Ruzhanul Ulum yang dalam Pilbup Tasikmalaya berpasangan dengan Ade Sugianto, tentu saja dialamatkan kepada Menteri Dalam Negeri. Betapa tidak, disaat semua daerah yang menggelar Pilkada serentak hampir semuanya sudah melakukan pelantikan kepala daerah terpilih, Kabupaten Tasikmalaya malah mendapati kondisi ketidakjelasan. Padahal, masa jabatan Bupati Tasikmalaya tinggal menghitung hari.
“Masa jabatan Bupati Tasikmalaya akan berakhir pada 8 Maret ini. Sementara waktu pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2015 belum juga jelas,” ujar UU Ruzhanul Ulum, Sabtu (5/3/2016).
Dengan kondisi ini, UU merasa dirinya telah dibohongi oleh Mendagri Cahyo Kumolo. “Saya pernah menanyakan langsung pada Mendagri terkait kapan pelaksanaan pelantikan. Dia balik bertanya pada saya, kapan habisnya? Saya jawab tanggal 8 Maret. Lalu Mendagri jawab lagi, Oh ya harus tanggal 8 Maret, jangan melebihi masa jabatan,” lanjut UU.
Sementara itu, tambah UU, menurut Undang Undang 8/2015 pasal 160, pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan Menteri terhitung 20 hari setelah berkas lengkap. “Jika persyaratan sudah dipenuhi maka tugas pemerintah daerah untuk menanyakan jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati kepada Mendagri,” katanya.
Terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat mengatakan, tugas kewajiban KPU sudah selesai dengan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Sementara pelantikan sudah jadi ranah Mendagri.
“Namun saya membaca dalam Undang Undang 8/2015 Pasal 160 khususnya menyebutkan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpiluh oleh Menteri terhitung 20 hari setelah berkas lengkap. Menurut info, berkas sudah dilayangkan ke Kemendagri,” ujarnya. (and)
Kan nantinya ada PLH …
Jangan terlalu dibesar-besarkan..kan nantinya ada Plh..
moga tetap kondusif!!