CIREBON – Data mengejutkan! Sebanyak 400 perusahaan di Kabupaten Cirebon tidak memiliki izin lingkungan hidup. Dari 438 perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon, hanya 38 perusahaan yang telah memiliki izin lingkungan itu.
Terhitung dari tahun 2012 hingga bulan Februari 2016, dari total perusahaan itu, hanya 9 persen yang sudah memiliki izin lingkungan hidup dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Cirebon. Padahal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, perusahaan mempunyai kewajiban untuk memiliki izin lingkungan hidup.
Kepala Bidang Tata Lingkungan BLHD Kabupaten Cirebon, Deden Epi Saepina mengatakan, dari tahun 2012 hingga tahun 2016 terhitung sampai bulan Februari kemarin, baru 38 perusahaan yang sudah memiliki izin lingkungan. “Sisanya masih ada 400 perusahaan lagi yang belum menerbitkan izin lingkungan,” ujar Deden kepada Jabar Publisher, belum lama ini.
Dari bulan Juni sampai Desember 2015 lalu, kata Deden, ada 30 perusahaan yang sudah menerbitkan izin lingkungan. Kalau untuk tahun 2016 hingga bulan Februari ada 8 perusahaan yang sudah menerbitkan izin lingkungan. “Sekarang lagi membuat surat edaran (SE) untuk dilayangkan ke setiap perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan. Supaya perusahaan tersebut segera mengajukan izin lingkungan untuk diterbitkan, “kata dia.
Dijelaskan dia, dalam UU 32/2009 jelas tertera terkait sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak menerbitkan izin lingkungan. “Ada sanksi kurungan penjara maupun denda. Kurungan penjara minimalnya itu 1 tahun dan maksimal 3 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar. Maka dari itu diharapkan bagi perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan agar segera membuat dan mengajukan izin lingkungannya, dan bagi perusaahaan yang baru sudah sepatutnya izin lingkungan tersebut sudah ada,” tukasnya. (gfr)
tertibkan secepatnya!!!