KORBAN baru yang melaporkan Saipul Jamil, mengaku empat kali dicabuli pedangdut tersebut. Pria berinisial MD (20) itu (dari pengakuannya) pertama kali dicabuli dudanya Dewi Persik ini pada Oktober 2015. Dia memendam untuk tidak melaporkan kejadian yang menimpanya lantaran dijanjikan sesuatu oleh Saipul Jamil.
Kemarin sore (Senin, 29/2/2016), MD mendatangi Polres Metro Jakarta Utara, didampingi Pengacara Priyo Jatmiko dan Agus Rudijanto. MD yang berkaos hitam panjang dan menggunakan masker masuk ke ruang pemeriksaan di Mapolres Jakarta Utara.
“Ada korban baru yang dilakukan saudara SJ yaitu korbannya berinisial MD. Saya selaku kuasa hukum korban sudah melaporkan di Polresta Jakut,” ujar Priyo kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (29/2/2016).
Menurut keterangan Priyo, MD empat kali mendapat perlakuan pencabulan oleh Saipul Jamil. “Ada 4 kali, 2 kali Oktober, 1 kali Desember dan 1 kali Januari,” tambahnya.
Dijelaskan, MD berkenalan dengan Saipul Jamil lewat media sosial. Lalu MD diajak main ke rumah Saipul Jamil.
“Kenalan lalu klien kami diajak ke rumah saudara Saipul. Kemudian masuk ke rumah, di kamar, dan seterusnya sampai dia melakukan hal yang melanggar tindak kesusilaan melanggar hukum,” lanjut Priyo.
Kuasa hukum MD yang lain, Agus Rudijanto menimpali, MD memendam laporannya lantaran ada pertimbangan lain. “Ada yang harus dipertimbangkan. Masalah malu, aib dan masalah ketakutan,” ujar Agus Rudijanto.
Selain karena malu, MD mengaku selama ini dijanjikan sesuatu oleh Saipul Jamil sehingga dia memendam kasus ini. Namun karena janji tak kunjung ditepati, sore ini dia melaporkan kasus pencabulan dan pelecehan seksual ini ke Polisi.
“Ada beberapa janji, ternyata dari kesekian kalinya baru menyadari itu adalah tipu,” ujar Agus.
Menurut Priyo, kliennya menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh artis dangdut tersebut. “Tindak pidana kesusilaan kesopanan yang diatur dalam pasal 290 ayat 1 juncto pasal 281 ayat 2. Jadi tindak pidana yang kita laporkan sesuai hukum pidana. Yang dilakukan saudara SJ itu melanggar pasal tersebut,” ujarnya. (bay)