Home » Cirebon » Ini Pandangan Fraksi Partai Nasdem Terkait Usulan 3 Raperda Kabupaten Cirebon

Ini Pandangan Fraksi Partai Nasdem Terkait Usulan 3 Raperda Kabupaten Cirebon

CIREBON – Ini dia pandangan Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Cirebon terkait tiga usulan Raperda yang disampaikan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Cirebon gelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi dan pendapat bupati terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Raperda), di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (29/2/2016).

20160229_112102Tiga usulan Raperda Kabupaten Cirebon itu diantaranya, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8/2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 17/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab Cirebon 2011-2013 dan Raperda Penetapan urusan Pemerintahan Konkuren Sebagai Tindaklanjut dari Penjabaran Program Pembentukan Perda 2016.

“Intinya, Fraksi Partai Nasdem bersepakat mendukung usulan Raperda dari Bupati Cirebon untuk kemudian disahkan menjadi Perda. Akan tetapi, ada beberapa hal yang kami kritisi,” ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kab Cirebon, Tati Suhaeti.

Seperti Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8/2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, kata dia, berdasarkan putusan MK RI nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 dengan amar putusannya menyatakan, penjelasan pasal 124 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Setahu kami bahwa semua yang berurusan dengan pajak ataupun retribusi, ada aturan mainnya, sebagai tolak ukur dan bahan rujukan yang dijadikan patokan dasar pemberlakuan tersebut. Lalu, kenapa sekarang berbenturan dan dipermasalahkan?” lanjutnya.

Selain itu, tambah dia, sebagai pedoman perumusan revisi Perda dimaksud, juga harus memperhatikan  menyesuaikan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI nomor S-743?PK/2015 tanggal 18 November 2015.

“Dalam hal ini kami dari Fraksi Partai Nasdem mempertanyakan, bagaimana cara mengetahui perhitungan secara matematis, berapa retribusi tersebut per-item-nya?” katanya.

Dalam paripurna tersebut, tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon secara bergantian mengutarakan pandangan umumnya terhadap 3 Raperda hantaran Bupati itu.

Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra usai menghadiri rapat paripurna, mengatakan, jawaban insentif DPRD akan kembail dibahas oleh dirinya beserta jajarannya. Kemudian, akan menuangkan dalam jawaban secara resmi bagi eksekutif ke legislatif.

“Yang kesemuanya itu tentu adanya sinergitas antara eksekutif dan legislatif dan kita ini tidak bisa terpisahkan antara DPRD dan eksekutif karena kedua-duanya masing-masing punya kepentingan untuk membangun Kabupaten Cirebon,” ujarnya di hadapan awak media.

Dikatakan Sunjaya, inisiatif ini terserah apakah usulan dari eksekutif dulu ataupun legislatif pasti arahnya satu yaitu untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Cirebon kedepan dan demi kepentingan rakyat Kabupaten Cirebon.

“Ketiga Raperda yang dibahas ini apakah tentang menara telekomunikasi, RTRW maupun lainnya tentu hanya untuk kepentingan rakyat luas. Maka dari itu supaya tidak adanya yang melanggar aturan maka kita bahas aturan-aturan tersebut dan kita kembalikan lagi ini hanya untuk kepentingan rakyat semata bukan untuk kepentingan pribadi golongan maupun kelompok,” ungkapnya.

Semua Raperda, lanjut Sunjaya, menurutnya semua usulan itu penting dipandangnya, legislatif menggulirkan yang dianggap krusial dan penting. “Tentu kami eksekutif memandangnya secara serius. Semuanya ini harus di tanggapi secara seksama dan baik-baik supaya kita tetap ada sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif. Insya Allah semuanya akan berjalan dengan baik,” tukasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*