TASIKMALAYA – Ini dia tukang becak yang apes. Betapa tidak, begitu alih profesi, eh malah masuk bui. Profesi baru yang digelutinya adalah jadi bandar togel. Hanya beberapa lama dia menjalankan profesi barunya itu, tiba-tiba kecium polisi, hingga diapun ditangkap dan masuk bui.
Adalah tim Satreskrim Polres Tasiknalaya Kota yang berhasil meringkus seorang penarik becak berinisial S (65) yang beralih profesi jadi bandar togel itu. Warga Kersamenak Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya itupun kini mendekam di balik jeruji polisi.
S dibekuk bersama belasan pemasang dan pengepul lainnya. Diakui S, dirinya menjalankan usaha judi togelnya sejak 6 bulan lalu. Dia mengaku sudah tak kuat lagi mengayuh becak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga dirinya tergiur dengan judi togel online, sebab lebih gampang mendapatkan keuntungan besar.
“Rata-rata yang masang untuk dua angka Rp 1.000 sampai Rp 3.000. Untuk pemasangan satu ribu dua angka, jika cocok maka pemasang tersebut mendapatkan hadian Rp 50.000 untuk 3 angka dan empat angka pemasang akan mendapatkan hadiah sampai Rp 250.000,” ujar S saat memberikan keterangan di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (25/2/2016).
Menurut S, pemasang tidak langsung membeli atau memasang kepada dirinya. Namun ada pengepul sesama penarik becak. Setiap hari bisa menerima uang dari pemgepul Rp. 300.000 sampai Rp 600.000.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Riki Arinanda mengunkapkan, selama satu minggu dirinya bersama angotanya telah mengamankan 11 pemain judi togel online jenis Singapur dan Hongkong di beberapa tempat lokasi yang berbeda. Dari belasan pelaku judi itu yakni pemasang, pengepul dan seorang bandar.
Para pelaku diamankan, di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kota Tasikmalaya, diantaranya, di kawasan HZ Mustofa, Asia Plasa, Pasar Cikurubuk, Cibeureum dan Cisumur. Modus operasi mereka dengan melakukan pemasangan ke pengepul lalu pengepul setor kepada bandar. Kemudian sang bandar akan mengecek ke situs judi tersebut dengan mengantongi keuntungan Rp 300.000 sampai Rp 600.000.
saat ini para pelaku mendekam di balik jeruji besi Polresta Tasilmalaya Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain mengamankan para pelaku pilisi juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 500.000, ponsel android, buku catatan data dan rekap angka pemasangan. “Pelaku bisa dijerat pasal 303 dengan ancaman hukumana di atas 5 tahun,” tutup Kasatreskrim. (and)