BEKASI – Polresta Kabupaten Bekasi bersama Kejari Cikarang dan BNK Bekasi musnahkan barang bukti berupa ganja kering seberat kurang lebih 25,44 kilogram dan Shabu seberat 7 gram dengan cara dibakar di halaman parkir Mapolresta Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara, Kamis (25/02).
Hal ini dilakukan atas terungkapnya tindak pidana mengedarkan, menjual belikan barang haram tersebut yang dilakukan tersangka ‘AD’.
Kapolres Kabupaten Bekasi, M. Awal Chairuddin mengungkapkan, penangkapan tersangka AD berawal bahwa sebelumnya telah tertangkap dua orang tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Polresta Kabupaten Bekasi, yakni ‘AC’ dan ‘NF’.
Awal menjelaskan, berdasarkan keterangan dari dua tersangka, maka polisi melakukan pengembangan dan menangkap AD di TKP yang beralamat di Perum Sukaraya Blok B 20 No. 10 RT 007/007, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Minggu (03/01) lalu. Dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus berisikan Ganja kering dengan berat kurang lebih 23,840 kilogram, serta 2 bungkus besar kertas koran berisikan Ganja kering dengan masing-masing berat sekitar 1,50 kilogram. Selain itu, 3 bungkus plastik Shabu seberat 7 kilogram.
“Tersangka lainnya, yakni Ferdi, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, tersangka kami amankan berikut barang bukti ke Mapolresta Kabupaten Bekasi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.
Dikatakan Awal, tersangka melakukan perbuatannya dengan cara menjual belikan narkotika jenis Ganja dan Shabu kepada pembeli yang terlebih dahulu memesannya melalui ponsel. “Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BNK Bekasi, Rohim Mintaredja mengatakan, peredaran narkotika di Kabupaten Bekasi kian meluas. Namun, upaya yang dilakukan Polresta Kabupaten Bekasi sangat luar biasa. Sehingga polisi bisa menangkap tersangka dengan barang bukti yang lumayan besar jumlah dan harganya.
Rohim menjelaskan, sudah ada intruksi dari Kapolri tadi malam bahwa Indonesia sudah darurat narkoba. “Dengan ini kita harus mulai memeranginya dan menjauhinya. Artinya, pihak kepolisian dan BNK Bekasi harus bersatu-padu untuk memberantas narkoba di Kabupaten Bekasi ini,” katanya.
“Hari ini kita saksikan bersama-sama, pemusnahan barang bukti narkotika yang kami lakukan di halaman parkir Mapolresta Kabupaten Bekasi,” pungkas Rohim yang juga Wakil Bupati Bekasi. (fjr)