CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon gelar sosialisasi pencegahan pelanggaran peraturan daerah (Perda) gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Cirebon.
Acara bertempat di Kantor Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Selasa (23/2/2016).
Sosialisasi itu dihadiri unsur Muspika mulai dari Danramil, Kapolsek, Camat serta perwakilan desa seKecamatan Talun. Inti dari sosialisasi tersebut adalah diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi ini adalah sosialisasi terkait apa yang berhubungan dengan keSatpol PPan seperti tugas pokok fungsi (tupoksi) Satpol PP yang pertama tentang ketertiban, ketentraman, dan penegakan peraturan daerah, peraturan bupati, dan keputusan bupati.
“Ini pemahaman terkait tupoksi yang kita sosialisasikan kepada masyarakat. Bagaimana masyarakat itu tahu apa yang perlu ditindak oleh satpol pp mulai dari pelanggaran – pelanggaran yang bisa ditindak oleh Satpol PP, “kata Ade Setiadi dihadapan awak media.
Dikatakan Ade, untuk Perda ketertiban umum (tibum) sejauh ini hanya sebatas baru menyinggung saja belum jauh untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Dan tadi hanya baru membahas Perda tibum pasal 10 dari ayat a b c dan juga d. “Kita ga bisa menyinggung semua Perda tibum, karena kalau kita menyinggung semua pasal di Perda tibum harus menghadirkan instansi terkait lainnya, “ungkapnya.
Kedepan, lanjut Ade, yang akan datang pihaknya akan mensosialisasikan Perda tibum kemasyarakat tetapi nanti perlu dihadirkan instansi lainnya, “Acara berikutnya pasti kita akan hadirkan instansi lainnya seperti Dinas perhubungan dan Badan Lingkungan Hidup Daerah. Kan di Perda itu juga ada keterkaitan dengan dua dinas tersebut, “pungkasnya. (gfr).