Home » Bekasi » Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Sepeda Online di Bekasi

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Sepeda Online di Bekasi

BEKASI – Curiga dengan penjualan online sepeda gunung dengan harga murah. Polsek Pebayuran berhasil mengungkap sindikat pencuri sepeda gunung, dengan ini polisi berhasil menangkap satu tersangka dan satu penadah berikut barang bukti delapan sepeda gunung dan uang hasil penjualan sepeda gunung Rp.80 ribu.
IMG_20160223_194000Kapolsek Pebayuran, AKP, Siswo SH mengungkapkan, Polsek Pebayuran berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda gunung. “Disini pada awalnya kita ‎menangkap tersangka berikut penadahnya ada jual-beli online sepeda dengan harga yang tidak begitu mahal, akan tetapi sepeda itu cukup bagus, setelah kita telusuri dan kembangkan ternyata sepeda itu hasil dari curian,” ujar pria murah senyum tersebut kepada Jabar Publisher di Polsek Pebayuran, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/2).
Dijelaskannya, dikuatkan sindikat pencuria‎n sepeda gunung tersebut dengan ditangkapnya tersangka SM dan Kwik telah bekerjasama melakukan pencurian sepeda tersebut di Pondok Pesantren Al-Bina RT.009/001 Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran. “Untuk cara dia (tersangka) mengambil sepeda dilakukan berdua dengan tugas masing-masing dengan cara memakai tambang, yang satunya naik pagar dan yang satunya menunggu diluar pagar selanjutnya SM mengambil sepeda dan langsung ditarik pakai tambang kemudian diterima Kwik yang ada diluar pagar,” ungkapnya.
Lanjut dia, para pelaku melakukan ‎aksi pada jam 3-4 pagi. Dengan ini, kata dia, dalam satu malam dia (tersangka) bisa mendapatkan 2-3 sepeda dan ini berlanjut sampai dua bulan untuk melakukan aksinya. “Setelah kita kroscek didalam pesantren disitu ternyata memang sering kehilangan sepeda sekitar lebih dari 10 unit sepeda. Akhirnya kita mendapatkan penadahnya berikut penjual online disekitar wilayah hukum Pebayuran,” katanya.
Cara dia menjualnya, masih kata dia, setelah mendapatkan sepeda dua orang tersangka ini menampung sepeda di rumah JN, setelah itu sepeda hasil curian itu di foto dan langsung diedarkan melalui online. “Untuk semua penjualannya melalui online dan melakukan transaksi di daerah Karawang. Disinilah awalnya kami menangkap para tersangka maupun penadah yang sudah kita amankan di Polsek Pebayuran,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan kejahatnya para pelaku berikut penadahnya‎, sambung dia, terjerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara sekitar 5 tahun keatas. “Untuk keseluruhan barang bukti yang kita dapatkan disini uang hasil sisa-sisa penjualan Rp.80 ribu dan sepeda sekitar sepuluh unit yang kita amankan lanjut nanti kita akan proses untuk kepengadilan. Untuk pelaku dua orang dan penadahnya satu orang. Para tersangka sudah tiga bulan lebih melakukan aksinya tapi dalam pengakuan tersangka kurang, tapi itu boleh pengakuan tersangka, yang jelas kita sudah kembangkan bahwa banyaknya kehilangan sepedah itu sudah lama, ini juga bukan hanya di Pondok Pesantren itu saja, akan tetapi diluar dia (pelaku) melakukan dua kali pencurian,” tutupnya.
Sementara itu, Penadah sepeda hasil ‎curian, JN mengatakan, hanya ingin menadah sepeda hasil curian. “Saya melakukan ini sekitar dua bulan,” ucapnya.
Dijelaskannya, hasil menadah dari hasil curian itu hanya rusak sedikit lalu diperbaiki agar terlihat bagus dan langsung dijual ‎secara online. “Iya saya jual lagi secara online. Saya menjual sepeda ini mulai dari harga Rp.600 ribu sampai Rp.900 ribu,” tandasnya. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*