ARTIS Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap remaja pria berinisial DS. Pria yang akrab disapa Ipul itu dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun untuk penahanan Saipul Jamil polisi masih menunggu 1×24 jam.
“Hukuman maksimal 15 tahun penjara. Untuk penahanan polisi masih menunggu 1×24 jam. Kita periksa dahulu, penahanan lihat nanti,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (18/2/2016).
Sebelumnya, Ipul mengakui tindakan asusila yang dilakukan dirinya terhadap seorang remaja pria berinisial DS (16). Saipul pun terancam menginap di hotel prodeo Polres Metro Jakarta Utara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan asusila seperti apa yang dilaporkan DS,” kata Bolly. (bay)