CIREBON – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum ternyata ada keganjalan pada pasal 10 huruf a dan d, selain keganjalan dalam penjelasan juga di dalam pasal 10 tersebut tidak terteranya sanksi pidana.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kepala Bidang Gakda Sisyanto menuturkan, pada Perda nomor 7 tahun 2015 ada sedikit yang membuat dirinya bingung, pasalnya pada huruf a menjelaskan mengangkut bahan berdebu, bahan hasil tambang, bahan yang berbau busuk atau sejenisnya, dengan menggunakan kendaraan bak terbuka tanpa dipasang penutup sesuai dengan standar keselamatan lalu lintas di jalan.
“Tapi di dalam huruf d menjelaskan hal yang berbeda yaitu mengangkut bahan berdebu, bahan hasil tambang, bahan berbau busuk atau sejenisnya pada jam 08.00 sampai dengan 17.00 Wib, ” kata Sisyanto kepada Jabar Publisher, Kamis (18/2/2015).
Dikatakan Sisyanto, kalau seandainya, ini hanya sebagai contoh, kalau salah satu masyarakat ingin membangun rumah atau sejenisnya dengan membutuhkan pasir ataupun bahan hasil tambang lainnya masa harus menunggu hingga malam hari untuk mengangkut material tersebut. “Ini yang membuat saya bingung, mana ada pekerja mau kerja malam-malam dan juga pasti kalau malam aktivitas ini jelas akan mengganggu masyarakat sekitarnya, “ungkapnya.
Ditambahkannya, didalam pasal 10 juga menerangkan bahwa di dalam pasal 10 itu tidak dijelaskan sanksi ataupun denda yang menjelaskan. “Ya lebih jelasnya lagi tanya ke bagian Hukum Setda supaya jelas, kenapa di pasal 10 ini ada dua ayat antara huruf a dan d yang beda ketentuannya serta tidak adanya sanksi yang dilayangkan bagi pelanggar, “lanjutnya.
Kedepan, masih dikatakan Sis sapaan akrabnya, bahkan dalam minggu depan atau tepatnya hari selasa yang akan datang pihaknya akan mengadakan sosialisasi ditingkat Kecamatan dengan mengumpulkan perwakilan dari desa sebanyak masing-masing 5 orang. “Sosialisasi akan kita adakan Selasa depan, dengan melibatkan unsur masyarakat, tokoh agama, LSM dan selaku pembicara yaitu Kasatpol PP dan Muspika, pokoknya dari desa mewakili 5 orang pada setiap kecamatan. Rencananya Selasa depan akan diadakan di Kecamatan Tulun Kabupaten Cirebon, “pungkasnya. (gfr)