SUBANG – Sejumlah kalangan di Kabupaten Subang mengharapkan agar semua pejabat yang merasakan dan menerima uang dari hasil penyalahgunaan dana Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) anggaran 2014 di Kabupaten Subang, untuk turut diminta pertanggungjawabannya oleh aparat penegak hukum.
“Saya yakin, uang BPJS ini juga ada mengalir ke pejabat lain di Kabupaten Subang. Harus diperiksa juga, “ ujar Wawan Setiawan salah seorang tokoh anti korupsi di Kabupaten Subang, Selasa (17/2).
Wawan menduga penyalahgunaan dana BPJS ini dilakukan secara berjamaah, tidak hanya melibatkan dua orang saja yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr. BS dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan, JA., namun ada juga yang lain yang turut menikmati uang penyalahgunaan dana BPJS ini.
“Jangan dilihat besar atau kecilnya, tapi turut menikmatinya itu, “ tambah Wawan.
Kasus penyalahgunaan dana BPJS di Kabupaten Subang sendiri hingga saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Kepala Dinas Kesehatan, dr. BS dan Kabid Yankes, JA., telah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang menjalani persidangan.
Keduanya telah ditahan oleh Polda Jabar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin Bandung sejak akhir Desember 2015 yang lalu. Keduanya di kenakan pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1991 pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun. (bil)