BEKASI – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menegaskan, pihaknya akan memberi teguran keras bagi Kepala Daerah di Indonesia termasuk Bekasi, Jawa Barat jika penyaluran dana desa dipersulit. Terlebih sampai pencairannya tidak tepat waktu.
“Kami akan menindak tegas Kepala Daerah yang mempersulit penyaluran dana ke desa-desanya, tidak terkecuali,” tegas Marwan, Rabu (17/02).
Menurut Marwan, usai menghadiri peresmian Kantor Assosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi, pihaknya juga berupaya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar Kepala Daerah tidak menghambat penyaluran dana desa, karena dana tersebut sangat diperlukan guna pembangunan dan kesejahteraan di desa.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama Kementerian Keuangan mengenai hal ini, karena ini menyangkut pembangunan desa di setiap wilayah di Indonesia. Apalagi, hingga terlambat
Oleh karena itu, Marwan meminta seluruh Asosiasi Pemerintah Desa Indinesia termasuk Kabupaten Bekasi untuk melaporkan jika terdapat penghambatan dana desa oleh pemerintah daerah agar dapat ditindaklanjuti.
Dijelaskan Marwan, saat ini pihaknya mencatat terdapat 132 desa tertinggal di Indonesia dengan 2 desa diantaranya di Jawa Barat, sehingga dengan dana desa tersebut bisa dimanfaatkan guna perbaikkan di desa.
Sementara itu, APDESI Kabupaten Bekasi sebelumnya berharap agar Kementerian Desa bisa merubah penyaluran dana desa untuk langsung diberikan ke rekening desa, karena terjadi penghambatan di pemerintah daerah. (fjr)