BANDUNG – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah pada putrinya sendiri kembali terjadi. Kali ini, peristiwa itu terjadi di Bandung. Seorang ayah berinisial DK (37) warga Kelurahan Husen Sastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, secara berulang kali meniduri buah hatinya yang masih berusia 14 tahun. Parahnya, aksi itu dilakukannya dari sejak korban berusia 10 tahun, masih duduk di kelas 4 SD. Gadis nahas itu berinisial AN.
Aksi bejat sang ayah, kerap dilakukannya di rumahnya. Pelaku memang sudah bercerai dengan ibu kandung korban. Dan korban sendiri tinggal bersama pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
“Aksi bejat sang ayah terungkap setelah korban mengadukan perbuatan ayahnya itu ke Ibu kandungnya lewat SMS,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib didampingi Kanit PPA AKP Mega, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/2/2016).
Hingga akhirnya Ibu korban pun melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung. Dan akibat perbuatannya itu, DK kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung.
“Kita menangani kasus tersebut setelah menerima limpahan dari Polsekta Cicendo yang melaporkan adanya perbuatan cabul yang dilakukan ayah Kandungnya sendiri. Setelah di tangani, kita pun langsung mengamankan tersangka di kediamannya, Rabu (10/2/2016) malam,” lanjutnya.
SMS korban ke ibunya yang berisikan “mamah maafin AN bahwa AN sudah tidak suci lagi dan selama ini yg berbuat sama AN yaitu bapak”. Atas perbuatanya tersebut, DK dikenakan pasal 81 jo 76d dan atau pasal 82 jo 76 e UU RI No. 35 / 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 / 2002 ttg perlindungan anak, dengan ancaman diatas lima tahun bui. (bay)