TASIKMALAYA – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPTD Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya dibekuk SatReskrim Polres Tasikmalaya, Kamis (11/2/2016). Dia diduga melakukan melakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan menjadi PNS.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pandu Winata, mengatakan, tersangka beinisial P warga Perum Tandala Jalan Bungur 3 No 123 RT 003 RW 007 Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. Dia menipu korbannya dengan iming-iming bisa meloloskan menjadi PNS.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku memiliki kenalan atau link dengan pejabat di Pusat. Tersangka mengatakan kepada korban bahwa dia bisa meloloskan CPNS katagori 2 Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2013. Selanjutnya meminta uang kepada korban sebesar Rp30 juta untuk biaya administrasi dan biaya penempatan agar formasi tidak tergeser,” katanya.
Apabila tidak lolos, lanjut dia, tersangka akan mengembalikan uang korban. Ternyata korban tidak lolos dan uang korban tidak dikembalikan karena sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Polres Tasikmalaya. Dan Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan pengelapan. (and)