KABAR gembira buat para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Ke depan jenis usaha ini akan bisa masuk dan mencari pendanaan lewat pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mengatakan, pihaknya sedang mengkaji kriteria UKM yang bisa melenggang di pasar modal.
“Saat ini kai tengah mendorong agar UKM bisa mencari pendanaan melalui pasar modal. Kriterianya itu sedang dibahas, tapi kelihatannya yang kita lihat itu adalah size-nya itu bisa lebih kecil dari yang sudah ada sekarang,” ujar Nurhaida di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Dikatakan dia, pihaknya pun sedang mengkaji besaran modal UKM yang bakal dizinkan melenggang di pasar modal. Angka yang ditetapkan, menurut Nurhaida, kemungkinan akan di bawah Rp100 miliar.
“Tapi berapannya sedang kita bahas, tetapi terlalu kecil juga nanti enggak liquid, mudah digoreng, tapi kalau misalnya terlalu besar mungkin juga tidak sesuai dengan kebutuhan semua UKM kita yang memang mungkin tidak sebesar itu,” tambah Nurhaida.
OJK baru akan menetapkan payung hukumnya setelah kriteria-kriteria UKM yang bisa masuk pasar modal selesai dikaji. Menurutnya, OJK akan mendorong kajian kriteria selesai di semester 1 tahun 2016, sehingga diharapkan aturan bisa rampung semester 2 tahun 2016. (bay)