Home » Dunia » Bayar Rp300 Juta, 3 Pelaku Perkosaan Terhadap Gadis 17 Tahun Dibebaskan

Bayar Rp300 Juta, 3 Pelaku Perkosaan Terhadap Gadis 17 Tahun Dibebaskan

DENGAN membayar Rp300 juta, tiga pelaku perkosaan terhadap gadis berusia 17 tahun dibebaskan. Mereka yang seharusnya menjalani persidangan dan terancam hukuman 15 tahun penjara, namun dengan uang tersebut, mereka pun bisa bebas dari tuntutan.

perkosa-gadis-17-tahun-tiga-pria-ini-bebas-usai-bayar-rp-300-jutaPeristiwa itu terjadi di Korasia. Tiga pemuda pelaku perkosaan itu masing-masing bernama Dyland Djohan (23), Ashwin Kumar (23), dan Waleed Latif (21), asal Melbourne, Australia. Ketiganya kini telah kembali ke Australia, setelah membayar uang ganti rugi itu ke pengadilan setelah divonis hukuman satu tahun penjara.

Dilansir dari Koran the Independent, Selasa (9/2), ketiganya ditangkap pada 16 Juli tahun lalu di Kroasia dan paspor mereka disita oleh polisi. Dalam persidangan pada Desember lalu terungkap, salah satu dari mereka memaksa gadis Norwegia itu ke toilet pria sebelum kedua temannya ikut memperkosa dia. Korban kemudian melarikan diri dan melapor ke polisi.

Ketiga sperma pria itu ditemukan di pakaian korban. Ketiganya seharusnya menjalani sidang kembali pada 1 Februari lalu dan terancam hukuman 15 tahun penjara, namun pengacara mereka mengajukan permohonan keringanan.

Pembela hak asasi kaum perempuan di Kroasia, Sanja Sarnavka mendukung keputusan korban untuk menerima uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta itu supaya pelaku tidak diadili. Namun Sarnavka menyesalkan jaksa yang membolehkan kasus kriminal diselesaikan dengan imbalan sejumlah uang.

“Jika mereka mampu membayar maka setiap orang yang bersalah bisa menyewa pengacara bagus dan membayar uang ganti rugi untuk menerima hukuman ringan atau bahkan melenggang bebas,” kata Sarnavka kepada media lokal. (mdc/bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*