Home » Cirebon » Seorang Anggota Geng Motor Dibekuk Polisi, Kedapatan Bawa Pedang dan Clurit

Seorang Anggota Geng Motor Dibekuk Polisi, Kedapatan Bawa Pedang dan Clurit

CIREBON – Seorang anggota geng motor Moonraker diringkus jajaran Kepolisisan Resor (Polres) Cirebon. Dia ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang dan clurit. Remaja berusia 18 tahun itu diringkus saat polisi melakukan patroli di Dusun Majasari, Desa Bojong Kulon Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Jabar Publisher, pelaku yang berinisial MF (18 tahun) asal Kecamatan Susukan telah ditangkap oleh jajaran Polres Cirebon saat melakukan patroli pada 29 Januari 2016. MF di tangkap sekitar pukul 10:30 di Dusun Majasari, Desa Bojong Kulon Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon dikarenakan membawa senjata tajam berupa sebilah pedang dan celurit yang disimpan di sela-sela mesin di bawah jok sepeda motor miliknya.

Dengan penangkapan tersebut, pihak Polres Cirebon berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pedang samurai dengan panjang ukuran sekitar 77 centimeter bergagang besi yang dililit dengan menggunakan tali berwarna hitam, satu buah senjata celurit panjang sekitar 34 centimeter bergagang besi, satu potong kaos sweeter berwarna abu-abu, dan satu unit sepeda motor matic.

Disampaikan Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto, kegiatan patroli yang dilakukan pihaknya hingga bisa menangkap salah satu Gang Motor Moonraker tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya untuk mengurangi angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon. “Kegiatan-kegiatan preventif kan kita selalu melaksanakan untuk menekan angka kriminalitas di Cirebon. pada saat anggota Polsek melakukan patroli kedapatan yang bersangkutan ketika motornya mogok dan didekati yang bersangkutan malah melarikan diri, dan di dapatilah berang bukti ini,” ujar Sugeng kepada media saat gelar perkara di halaman Mapolres Cirebon, Kamis (4/2/2016).

Dikatakan Sugeng, ketika dilakukan pemeriksaan kepada pelaku yang bersangkutan, MF mengakui bahwa dirinya merupakan bagian dari Gang Motor Moonraker. Dan selama ini, lanjut Sugeng, menurut pengakuan yang bersangkutan belum ada. “Tetapi nanti bukan menutup kemungkinan (pernah melakukan kriminalitas, red), kalau indikasinya dia membawa sajam buat apa kan kira-kira begitu,” lanjut Sugeng.

Dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, kata Kapolres Cirebon, maka pelaku akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Ya Undang-Undang Daruratlah, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.

Sugeng juga menambahkan, dengan tertangkapnya MF, pihaknya akan melakukan pemngembangan lagi, selagi ada hal-hal yang berkaitan dengan yang bersangkutan dan kedapatan membawa sajam atau aksi yang kira-kira terkait dengan kejadian yang ada di Cirebon, maka pihaknya akan mengamankan. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*