BEKASI – Sat Res Narkoba dan Polsek Jajaran Polresta Kabupaten Bekasi gelar rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 01-31 Januari 2016 di lapangan Mapolresta Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara, Kamis (04/02) siang.
Kapolresta Kabupaten Bekasi, Kombes Pol M. Awal Chaeruddin menuturkan, sepanjang Januari 2016 Sat Res Narkoba serta beberapa polsek yang berada di Kabupaten Bekasi berhasil menangkap 20 tersangka untuk 15 kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Bekasi. “Kami berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang,” katanya.
Adapun barang yang didapat sebagai barang bukti, yaitu ganja seberat 33,180 gram, shabu seberat 24,91 gram, 2 unit handphone, dan 3 unit timbangan (2 elektrik dan 1 manual).
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup. Dan nilai estimasi dari hasil penyitaan barang bukti dari tersangka apabila di konversi dengan rupiah senilai Rp159,304 juta. Dan menyelamatkan masyarakat sebanyak 64 jiwa manusia.
Selain itu, Jajaran Polsek di Kabupaten Bekasi berhasil menangkap 17 tersangka lainnya. “Dari 37 tersangka, 20 tersangka tersandung kasus narkoba dan 17 tersangka lainnya adalah pelaku Curat, Curas, dan Curanmor. Dan 3 tersangka diantaranya adalah wanita,” ujar Awal.
Sementara itu, 8 pelaku penyelundupan barang elektronik berupa mesin printer dari merk ternama Epson sebanyak 600 unit juga berhasil digagalkan oleh Jajaran Polresta Kabupaten Bekasi. “Para pelaku berhasil ditangkap di Bale Endah Bandung, Jawa Barat. Dengan barang bukti 600 unit mesin printer merk Epson,” jelasnya.
“Padahal, lanjut Awal, tujuan utama menyelundupkan barang tersebut bukan ke Bandung. Melainkan ke Jakarta. Memang mereka (pelaku) berangkat dari Bekasi,” tandasnya.
Para pelaku kini dikenai Pasal 372 KUH Pidana Tentang Penggelapan dengan Pidana penjara selama 4 tahun. Di samping itu, barang yang akan diselundupkan tersebut bila dirupiahkan sebesar Rp1,8 miliar. (fjr)