Home » Nasional » Aniaya Wanita Hingga Lebam, Anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu Langgar Kode Etik

Aniaya Wanita Hingga Lebam, Anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu Langgar Kode Etik

JAKARTA – Aniaya seorang wanita hingga lebam, anggota Fraksi PDIP DPR, Masinton Pasaribu dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik. Prilaku itu, juga sudah masuk dalam ranah pidana. Demikian diungkapkan Direktur LBH APIK Ratna Bantara Munti, Senin (1/2/2016).

Dita, korban pemukulan Masinton

Dita, korban pemukulan Masinton

“Itu sudah pelanggaran terhadap kode etik anggota dewan. Seharusnya, sebagai pejabat publik, Masinton menunjukkan sikap keteladanan. Ini bagian dari persoalan kode etik anggota DPR yang seharusnya tidak melakukan hal semacam ini,” ujarnya, saat menerima kedatangan korban penganiayaan Masinton Pasaribu, Dita Aditia.

Dalam hal ini, sambung Ratna, pihaknya juga akan melaporkan Masinton ke MKD DPR. “Kita akan lakukan langkah sesuai peluang yang ada. Kita juga akan menguji di MKD. Besok akan kita laporkan,” kata Ratna di LBH APIK di Jl Tengah Raya, Kramatjati, Jakarta Timur.

Rencana pelaporan ke MKD DPR ini, kata Ratna, juga atas persetujuan langsung dari Dita. Selain ke LBH APIK, Dita juga mengadu ke Komnas Perempuan.

Masinton sudah membantah pelakukan penganiayaan terhadap Dita. Politikus PDIP itu mengatakan Dita tak sengaja terkena tangan sopir mobilnya yang sedang menyetir mobil. Masinton menyebut Dita mengganggu sopir karena sedang mabuk, lalu tangannya ditepis dan tak sengaja wajahnya terpukul. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*