JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus “kopi maut” yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, resmi ditahan. Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Jessica karena ada kekuatiran akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Penahanan Jessica sendiri resmi dilakukan pada Sabtu (30/1/2016) malam.
“Kami memiliki alasan subjektif kekhawatiran akan melarikan diri, dan menghilangkan alat bukti,” ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di gedung Dirkrimum Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/1/2016) malam.
Krishna mengatakan, Jessica yang dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas Mirna pada 6 Januari 2016, memberikan keterangan yang berbeda dengan bukti-bukti yang dimiliki penyidik.
“Hasil BAP kami adakan gelar perkara dan kami sandingkan dengan keterangan sebelumnya, kami sandingkan dengan alat-alat bukti yang lain, dan nyata-nyata kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang bersangkutan dengan fakta-fakta yang kami temukan dan alat bukti yang lain,” paparnya.
Sementara alasan objektif penahanan terhadap Jessica adalah untuk mengusut pasal gelar perkara yang mencukupi atas Jessica tentang pembunuhan berencana. Jessica didampingi 3 orang pengacaranya sebelum dilakukan penahanan. “Penahanan berlaku untk 20 hari,” kata Kombes Krishna.
Setelah 20 hari ke depan, lanjut Krishna, penyidik akan meminta perpanjangan masa penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apabila penyidikan membutuhkan proses lanjutan.
Sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Jessica ditangkap di Hotel Neo karena meninggalkan rumah yang dihuni bersama orang tuanya. Jessica meninggalkan rumah pada Kamis (29/1) menuju Hotel Neo di Mangga Dua Square, Jakut. Jessica diperiksa di Mapolda Metro Jaya hingga akhirnya dilakukan penahanan pada pukul 23.00 WIB.
Jessica sempat menangis saat dimintai keterangan sebelum ditahan. “Nangis saja dia (selama pemeriksaan). Iya, orang tidak berbuat disuruh mengakui berbuat. Mana ada?” ucap pengacara Jessica, Yudi Wibowo usai mendampingi Jessica di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).
Yudi membantah kliennya memberikan keterangan yang tidak konsisten sejak awal pemeriksaan, begitu juga dengan keterangan yang dianggap berbeda antara Jessica dengan saksi dan bukti yang dimiliki polisi. “Saya ingin tahu siapa orang yang melihat, mendengar, dan mengalami Jessica menaruh racun. Itu aja yang perlu diungkap,” lanjtnya.
Dikatakan dia, satu alat bukti pun itu perlu pengkajian, hubungannya apa dengan Jessica. Yudi menyebut belum menentukan langkah selanjutnya atas penahanan Jessica, termasuk pra peradilan. “Dia tidak berbuat apa apa,” ucapnya soal respon Jessica atas penahanan itu. (bay)