Home » Nasional » Jadi Terapis di Panti Pijat Plus, Seorang Isteri Dibacok Suaminya

Jadi Terapis di Panti Pijat Plus, Seorang Isteri Dibacok Suaminya

JAKARTA – Ogah berhenti jadi terapis di panti pijat plus-plus, seorang isteri dibacok suaminya 24 kali. Aksi pembacokan dilakukan di salon saat si isteri tengah creambath.

Adalah Suwirya Elawitcahya (40) warga Jakarta, yang nekat melakukan pembacokan pada isterinya yang bernama Nurjanah (27). Aksi pembacokan lantaran pelaku naik pitam karena sang isteri gak mau menuruti kemauannya untuk berhenti jadi terapis di panti pijat plus-plus. Akibat pembacokan itu, korban nyaris tewas dengan luka 24 bacokan di tubuhnya.

Aksi pembacokan sendiri terjadi pada Rabu (27/1/2016) pukul 08.30 WIB. Berawal saat pelaku mengantar sang istri bekerja bersama sang putri yang masih berusia 2 tahun. Siang hari, sang ibu minta dijemput untuk menemaninya jalan-jalan bersama keluarga di Dunia Fantasi (Dufan) Ancol, Jakarta Utara.

Namun, di tengah perjalanan korban minta mampir sebentar ke Salon Seven yang terletak di Jl. Ampera VII Pademangan Barat, Jakarta Utara untuk creambath. Saat istrinya sedang keramas, Suwirya mengutarakan keinginannya agar dia keluar dari pijat plus-plus. Namun sang istri menolak dan tetap pada pendiriannya untuk berada di dunia itu.

Suwirya yang tak terima dengan jawaban sang istri, langsung berjalan menuju mobil Agya putih dan mengambil sebilah pisau daging. Dia lalu membacok istrinya yang sedang keramas.

“Awalnya saya ingin menyelamatkan hidup dia, saya ingin dia keluar dari dunia itu, tapi dia nolak malah bentak saya,” ucap Suwirya.

Kapolsek Pademangan Kompol Andi Baso, mengatakan Suwirya telah membeli pisau sebelum ia menjemput sang istri. Pisau awalnya dibeli untuk kepentingan rumah tangga.

“Suwirya ke mobil sambil bawa anaknya untuk diamankan terlebih dahulu di mobil. Ia membawa pisau yang berada di tas biru mengambil posisi sebelah kanan pegawai salon dan membacok pipinya, korban lari dan minta tolong dan membacok kembali sebanyak 24 kali,” ungkap Andi.

Suwirya melarikan diri dengan menggunakan mobil Agya putih miliknya tersebut. Namun pihak kepolisian berhasil menangkap setelah Suwirya menabrak salah satu pengguna jalan. Akibat perbuatannya Suwirya terjerat Pasal 351KUHPidana dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (mdc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*