BEKASI – PT TACI yang beralamat di kawasan MM 2100 kehilangan 40 Pcs Coil Tembaga, yang berada di ruang Produksi Line Stater, Rabu (20/01).
Setelah melakukan pengecekan melalui CCTV, akhirnya terungkap pelaku yang telah mengambil barang tersebut. Pelaku berinisial SS (34) warga Kampung Siluman RT 02/19, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
SS adalah Karyawan PT Denso yang sedang di pekerjakan di PT TACI. 40 Pcs Coil Tembaga dengan harga Rp39.499.200 disimpan pelaku di lokernya, dan atas temuan tersebut pihak PT TACI melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Cikarang Barat.
“Awalnya kita lihat dari CCTV atas kehilangan 40 Pcs Coil Tembaga itu, pelaku baru diketahui. Setelah itu pihak PT TACI melaporkan hal tersebut ke Polsek Cikarang Barat,” ucap Kasubbag Humas, IPTU Makmur, Jum’at (22/01).
Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku diancam 5 tahun penjara dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian. (fjr)