BEKASI – Kendati belum memiliki izin operasional, namun, Hotel MM yang berlokasi di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, telah berani beroperasi sejak tahun lalu.
Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Budaya, dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Bekasi, Ali Fauzi menyayangkan apabila sebuah tempat penginapan yakni Hotel, belum mengantongi izin. Selama ini dikatakan Ali, pihaknya belum mengeluarkan izin usaha untuk Hotel MM tersebut.
Menurutnya, rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) akan dikeluarkan, apabila pemohon telah melengkapi izin ganguan atau HO.
“Saya belum pernah mengeluarkan rekomendasi TDUPnya. Kalau mau dikeluarkan rekomendasi TDUP maka, harus melengkapi izin gangguan atau HO,” jelas Ali Fauzi.
Selain itu, kata Ali, rating sebuah hotel juga akan dikeluarkan oleh pihaknya melalui berbagai penilaian. Lanjut Ali, penilaian kelas sebuah hotel itu juga tidak asal diberikan saja.
“Penilaian itu akan dilihat dari fasilitas, harga, bangunan, lokasi dan lain-lain. Jadi tidak ada hotel yang mengkalim sendiri bahwa hotel itu berbintang satu, dua atau tiga dan seterusnya,” paparnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, Hotel MM telah beroperasi lama kendati izinnya masih diproses oleh instansi terkait.
Salah seorang Receptionist hotel menjelaskan, Hotel MM sudah memiliki perizinan lengkap. Harga sewa kamar hotel kata dia, berkisar antara Rp325 sampai Rp375 ribu, dan kamar hotel juga telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas guna memberikan kenyamanan para tamu hotel.
“Hotel kami aman dan nyaman kok. Dan, Hotel kami juga memiliki fasilitas seperti Wifi, breakfast, air panas dan air dingin, full AC serta memiliki ruang rapat,” tutur receptionist Hotel MM ketika dihubungi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan Pemakaman Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Kota Bekasi, Karto mengaku, pihaknya masih mengecek perizinan reklame hotel MM di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, yang saat ini sudah beroperasi.
“Nanti kita cek dulu, cuma rekom yang ada izinnya sudah keluar,” kata Karto, Kamis (21/01).
Sementara itu, Kepala Bidang pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi, Mardani mengatakan, terkait izin reklame yang dimaksud, pihaknya sudah memproses izinnya. Namun, dirinya belum mengetahui ada pengajuan ijzin Tin Plate yang terpasang di dinding Hotel MM.
“Kalau tiang reklame ada rekomendasi izinnya, tapi Tin Plate tidak ada,” tutup Mardani. (fjr)
tindak lanjuti!!!!