BEKASI – Polres Kota Bekasi berhasil menangkap 6 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor roda dua. Dan, Satu orang diantaranya adalah seorang penadah hasil rampasan para pelaku.
“Pelaku yang tertangkap sebanyak 6 orang ditambah satu orang penadah. Keenamnya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelas Kapolres Kota Bekasi, Kombes Pol Herry Sumardji kepada awak media, Kamis (21/01) sore.
Lanjut Herry, pada Senin (18/01) kemarin, Tim Buser Unit Lidik V melakukan penangkapan tersangka Harto di wilayah Kranji. Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keenam pelaku lainnya dan seorang diantaranya adalah penadah.
Herry menambahkan, dari tangan para pelaku didapat barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, sebilah clurit, 1 pucuk senjata api soft gun dengan 5 butir peluru. Selain itu, barang bukti lainnya adalah 5 buah kunci leter T, 2 lembar STNK para korban, 4 buah kunci kontak motor, 1 buah borgol dan 7 buah Handphone.
“Para pelaku ini sudah biasa melakukan tindak kejahatan. Tercatat 9 lokasi di Kota Bekasi sejak tahun 2014 menjadi target operasi para pelaku. Summarecon Bekasi, Harapan Indah, Bintara, Fly Over Kranji, Jalan Pejuang dan beberapa wilayah lainnya di Kota Bekasi,” beber Herry.
Lebih lanjut Herry mengatakan, modus operasi para pelaku dalam melakukan aksinya, korban ditempel dan diancam dengan menodongkan senjata tajam dan senjata api. Pelaku juga tidak segan-segan melukai korban apabila melawan. Selanjutnya, hasil dari pencurian dengan kekerasan ini dijual kepada penadah dengan harga yang bervariatif antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta tergantung jenisnya.
“Komandannya Harto yang merupakan seorang residivis pelaku curas. Sasarannya pengendara sepeda motor, dalam aksinya mereka berkelompok di atas jam 12 malam. Targetnya adalah jalan–jalan yang sepi dan penerangan kurang,” pungkasnya (fjr).