Home » Cirebon » Mutasi dan Rotasi Pemkab Cirebon Sisakan Kejanggalan

Mutasi dan Rotasi Pemkab Cirebon Sisakan Kejanggalan

CIREBON – Mutasi pejabat eselon II, III, IV di Pemkab Cirebon yang dilakukan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra beberapa waktu lalu, menyisakan keganjalan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak bisa ganti ataupun dipindahkan, melainkan ada undang-undang yang mengatur bahwasanya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melalui kesepakatan dan keputusan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon, Iim Rohiman membenarkan bahwasanya Kepala Disdukcapil itu tidak bisa dipindahkan atau di ganti melainkan harus ada keputusan dan kesepakatan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Memang kita kemaren mutasi Kepala Disdukcapil ke Kesbanglinmas namun karena berbenturan dengan undang-undang yang melarang akhirnya kita kembalikan lagi ke posisi semula,” kata Iim kepada Jabar Publisher, Rabu (20/1/2016).

Dikatakan Iim, memang awalnya pihaknya tidak begitu mengetahui dan ada kebijakan baru mengenai pergantian Kepala Dinas dan Catatan Sipil itu harus ada keputusan dahulu dari Kementerian Dalam Negeri sesuai yang dilansir dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2014 pasal 11 ayat b yang berbunyi Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur.

“Makanya jabatan yang dahulu tetap kita kembalikan ke posisi semula,” tambah Iim. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*