CIREBON – Aparat kecamatan di Kabupaten Cirebon, bisa melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan keuangan dan administrasi pemerintahan desa. Itu dilakukan lantaran Inspektorat tidak bisa serta merta turun ke desa lantaran terkendala personil.
Sebenarnya, tugas pokok Inspektorat yaitu pemerikasa keuangan pada daerahnya mulai dari Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan, Kelurahan bahkan Desa, namun dengan keterbatasan personil yang dimiliki Inspektorat terus juga dengan banyaknya tugas yang diemban, pihak kecamatan pun bisa ikut memeriksa khusus untuk Desa, karena Desa sekarang banyak kucuran dana yang tidak sedikit baik dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten.
Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala menuturkan disela-sela usai memberikan materi di hapadan para Camat dan OPD terkait. “Sesuai Peraturan Pemerintah (PP.red) nomor 43 Camat juga punya kewenangan untuk memfasilitasi dan juga mengaudit di wilayahnya,” kata Hendra Nirmala, Rabu (20/1/2016).
Ditambahkan Hendra, tujuan diselenggarakanya acara seperti ini adalah sebagai pemberitahuan dan juga catatan atau nota untuk para camat agar mengemban PP 43. “Di inspektorat nampaknya masih perlu pembenahan, seharusnya kalau permasalahan didesa sudah ditangani sejak dini yaitu ditingkat Kecamatan, tidak perlu inspektorat turun kelapangan,” katanya.
Camat harus benar-benar mengetahui dan memfasilitasi desa maupun bawahannya dan juga bisa langsung mengaudit bantuan ADD Kabupaten Cirebon, ADD Provinsi dan DD.” Camat itu punya kewenangan untuk mengawasi. aparatur Kecamatan harus diperkuat relefansinya dan kapasitas aparatur ini agar ditingkatkan makanya BKPPD juga dilibatkan,” pungkasnya. (gfr)