BEKASI – Polresta Kabupaten Bekasi lakukan pers rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada tanggal 28 Desember 2015 sekitar pukul 15.00 sore, yang terjadi di Kampung Tegaltangsi RT 03/03, Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
2 dari 4 pelaku diamankan pihak kepolisian, dua pelaku tersebut yaitu ‘WI’ dan ‘SD’ sedangkan DD dan SP masih (DPO), modus yang para pelaku lakukan saat oprasi dengan melakukan penipuan terhadap korbannya.
“Pelaku memepet korbannya dengan mengaku bahwa korban sudah memukuli adik tersangka, salah satu tersangka memastikan korban agar ikut atas sangkaan yang dilakukan pelaku, ketika korban setelah korban turun dari motornya tersangka lainnya langsung membawa motor korban,” ungkap Kapolresta Kabupaten Bekasi, Kombes Pol M. Awal Chairuddin, di loby Mapolresta Kabupaten Bekasi.
Hasil yang para pelaku dapatkan di jual melalui online di grup Radio balap liar bekasi dengan harga Rp1,95 juta, dan atas penangkapan kedua pelaku tersebut diancam 4 tahun penjara dengan pasal 378 jo 64 ayat (1) KUHP.
Barang bukti yang didapat, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor dan satu unit hand phone Advance.
Sementara itu penangkapan lainnya, petugas reskrim Polsek Babelan telah mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di depan rumah. “Penangkapan para pelaku oleh petugas reskrim dilakukan pengintaian terlebih dahulu hingga penggeledahan rumah,” ungkap Awal.
Dijelaskan, anggota Opsnal unit reskrim Polsek Babelan melakukan observasi wilayah mencurigai tersangka Ahmad Fadholinalias Doli bin Idih yang sedang nongkrong dipinggir danau Marakas Squer yang berada di atas motor tidak dilengkapi dengan plat nomor kendaraannya.
Kemudian anggota melakukan interogasi dan menanyakan surat-surat sepeda motor tersebut. “Tersangka tidak dapat menunjukan, setelah itu dilakukan enyelidikan lebihblanjutbperhal asal usul sepeda motor yang diambil bersama temannya bernama Denny Zico Hasibuan sekitar 3 minggu yang lalu,” katanya.
Tersangka Denny ditangkap di rumahnya sedangkan penggeledahan petugas di rumah Ahmad mendapati sebuah barang bukti berupa satu kunci leter “T” berikut 3 buah anak kunci. (fjr)