Home » Bekasi » Ditinggal ke Warung, Bocah 9 Tahun Dicabuli Tetangganya

Ditinggal ke Warung, Bocah 9 Tahun Dicabuli Tetangganya

BEKASI – Entah setan apa yang merasuki KR (35). Ia tega mencabuli seorang bocah perempuan anak tetangganya, NA (9) yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar di rumah korban yang terletak di Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kejadian tersebut terjadi kemarin, Sabtu (16/01), sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban masih terlelap di atas kasur. Ayahnya pergi berdagang, sementara sang ibu berbelanja ke warung.

“Ibu korban pulang setengah jam kemudian. Saat itu ia mendapati pelaku di kamar sedang merapikan jaket. Sementara itu, korban dalam posisi terlentang dengan celara melorot,” jelas Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, IPTU Makmur, Minggu (17/01).

“Ibu korban langsung mengusir pelaku dan melapor ke Ketua RT, lalu ke Polsek. Korban mengalami luka pada bagian kelamin dan trauma. Pelaku kita tangkap pagi tadi,” tukas Makmur.

Pelaku masih diperiksa Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat untuk dimintai keterangan. Pelaku terancam Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pidana Penjara maksimal 15 tahun menanti pelaku. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*