BEKASI – Seorng pembantu rumah tangga (PRT) nekat mencuri di rumah majikannya di Perum Graha Kalimas I, Jalan Witang Raya Blok C/25 RT. 033/09 Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jum’at (08/1) sore. Pelaku RR (25) mengakui perbuatannya setelah didesak oleh keluarga korban yang curiga.
Kasubag Humas Polres Kabupaten Bekasi, IPTU Makmur menjelaskan, pelaku melakukan pencurian saat korban meninggalkan rumah untuk bekerja. Korban bernama Maria Danny Prima Astuti (35) seorang dokter di Rumah Sakit Karya Medika 2 Tambun, berangkat kerja pada pukul 08.30 WIB. Pelaku yang saat itu berada di rumah bersama anak korban, memanfaatkan situasi untuk merampok barang berharga milik korban.
“Pelaku mengambil kesempatan saat majikannya kerja, dan merampok harta majikannya,” jelasnya kepada awak media Senin (11/1) kemarin.
Ketika korban pulang bekerja pada pukul 16.15 WIB dan sesudah mengganti pakaian, kata Makmur, korban masuk ke kamar hendak bermaksud mengambil uang yang berada di dalam tasnya yang berada di atas tempat tidur. Kaget bukan kepalang. Pasalnya, uang sebesar Rp600 ribu yang berada di dalam amplop hilang.
“Sadar jika sudah kemalingan, korban lalu membuka lemari pakaian untuk ngecek barang berharga lainnya. Ternyata juga sudah digondol maling,” tambahnya.
Makmur mengatakan, barang–barang berharga korban yang berada di dalam laci lemari diantaranya tiga emas batangan masing-masing beratnya 20 gram yang dibungkus kantong plastik. Selain itu, satu gelang emas putih di kotak perhiasan juga hilang.
Karena saat itu di rumah hanya ada sang pembantu dan juga anak korban, korban pun bertanya ke pembantu dengan curiga. Namun sang pembantu mengelak jika sudah masuk ke dalam kamar korban dan mencuri.
“Karena pelaku tidak mengaku, korban langsung menghubungi suami dan orangtuanya agar segera pulang,” imbuh Makmur.
Selanjutnya, kata Makmur, setelah suami dan orangtua korban pulang, mereka pun langsung mendesak pelaku untuk mengaku. Tidak dapat mengelak lagi, pelaku lalu mengakui perbuatannya. “Pelaku akhirnya mengaku mencuri barang–barang berharga milik korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut Makmur mengatakan, setelah pelaku mengakui perbuatannya, korban langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Tambun guna diproses lebih lanjut. “Pelaku ditangkap pada hari yang sama dan langsung diproses oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.
Perlu diketahui, barang yang dicuri pelaku memiliki nilai sebesar Rp11,6 juta. Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (fjr)