Home » Karawang » Gebang Karawang » Terdakwa Kasus Korupsi Gedung DPRD Karawang Divonis Setahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Gedung DPRD Karawang Divonis Setahun Penjara

KARAWANG – Terdakwa kasus korupsi perencanaan Detail Engeneering Desaind (DED) gedung DPRD Kabupaten Karawang Tri Hermawan dijatuhkan hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negri Jawa Barat.

“Tri Hermawan telah di jatuhkan hukuman satu tahun penjara dan di kenakan denda Rp 50.000.000,- apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan kurungan 1 bulan,” kata majelis hakim Kriswan Damanik SH. MH, Senin (4/1/2016).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Karawang Heri Baskoro SH. Kepada JabarPublisher mengungkapkan atas putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Tri Hermawan JPU Kejaksaan Negri Karawang masih menyatakan pikir pikir atas putusan Majelis Hakim kepada terdakwa, sementara Tri Hermawan sendiri menerima atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Jawa Barat.

“Kami Kejaksaan Negri Karawang masih pikir pikir dulu atas putusan Majelis Hakim kepada terdakwa, sementara terdakwa menerima,” ungkap Heri.

Tri hermawan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2015 oleh kejaksaan Negri Karawang atas dugaan tindak pidana korupsi rehab gedung DPRD Karawang tahun 2012. Tri Hermawan terjerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembrrantasan tundak pidana korupsi sebagai mana di ubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (plz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*