KARAWANG – Rapat pleno penetapan rekapitulasi suara Pilkada Karawang, Kamis (17/12/2015), deadlock. Saksi dari dua pasangan calon (paslon) menolak menandatangani berita acara lantaran ditengarai banyak pelanggaran dan indikasi kecurangan.
Dua saksi paslon yang menolak penandatanganan berita acara adalah saksi dari paslon nomor urut 2 (Marjuki-Miing) dan paslon nomor urut 6 (Saan Mustopa-Iman Somatri).
Saksi paslon nomor urut 6, Fadel, tidak mau menandatangani hasil rapat pleno lantaran terjadi kesalahan administrasi di PPK Rawamerta. Kesalahan itu seperti tidak disegelnya berita acara penghitungan suara PPK Rawamerta dan adanya jumlah penyandang cacat yang dinilai sulit diterima akal sehat.
“Jika itu belum diverifikasi, maka kami menolak menandatanganinya,” tegasnya.
Sementara saksi paslon nomor urut 2, Ace Sudiar, menolak menandatangani berita acara rapat pleno lantaran banyak terjadi kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 3. Itu terlihat dari adanya pengerahan PNS dan kepala desa serta memanipulasi UMK dengan harapan terpilih banyak oleh masyarakat Kabupaten Karawang.
BACA : Pleno Rekapitulasi Pilkada Karawang “Panas”, Saksi Marjuki – Miing Walk Out
Hingga berita ini diturunkan, situasi di ruang rapat pleno KPUD Karawang masih menegang. (plz)